LIFE ADVENTURE

Hidup senantiasa berjalan mengikuti alam yang kian tua .

PERGERAKAN MAHASISWA

Selalu butuh aksi untuk suatu perubahan yang lebih baik.

PRASASTI 010

Terlahir dari Himpunan Mahasiswa Administrasi FISIP UNHAS.

KKN KEBANGSAAN Angkatan I

Inspirasi mempersatukan mahasiswa se-Indonesia untuk pengabdian kepada masyarakat.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 19 Desember 2012

STRUKTUR DAN DESAIN ORGANISASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Organisasi merupakan wadah yang dibentuk oleh sekelompok orang (lebih dari satu) yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran bersama. Dari berbagai hal penting yang dapat dipahami dari pengertian organisasi adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pembagian kerja diantara anggotanya dan kemudian melakukan koordinasi diantara berbagai departemen, unit kerja, atau kelompok-kelompok yang berbeda-beda. Bagaimana pekerjaan dibagi-bagi kemudian dikoordinasi kemudian merupakan upaya untuk membangun struktur organisasi.
Suatu organisasi dalam perkembangannya akan mengalami masa dimana organisasi itu mencapai kematangan dan ada pula masa dimana organisasi itu mengalami kemunduran. Untuk hal seperti itu diperlukan suatu strategi dimana organisasi dapat diadaptasikan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Struktur dan desain organisasi sangat berguna untuk mengatasi kemunduran maupun kepatahan dalam sebuah organisasi yang mana organisasi tidak dapat lagi menjalankan tujuan sesuai dengan yang ditentukan. Kekuatan dalam sebuah organisasi ialah dimana peran dari anggota organisasi dalam membentuk struktur maupun desain dalam organisasi.
Maka dari itu, sangat penting mengetahui dan mengerti bagaimana struktur dan desain organisasi secara baik yang mampu digunakan dalam membangun organisasi. Organisasi yang baik ialah organisasi dengan struktur maupun desain organisasi yang baik.

B.            Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana struktur dan desain organisasi dalam sebuah organisasi serta fungsi-fungsinya.




  

BAB II
PEMBAHASAN

STRUKTUR ORGANISASI
·           Struktur Organisasi :
Yaitu bentuk organisasi secara keseluruhan, yang merupakan gambaran mengenai kesatuan dari berbagai segmen organisasi atau dapat pula diartikan sebagai susunan pembagian tugas secara formal yang ada dalam sebuah organisasi.

Bagan Organisasi :
ü  Suatu gambaran lukisan dari struktur organisasi
ü  Gambaran struktur organisasi yang ditunjukkan dengan kotak-kotak atau garis-garis yang disusun menurut kedudukannya, yang masing-masing memuat fungsi tertentu dan satu sama lain dihubungkan oleh saluran wewenang.

·           Proses Terbentuknya Struktur Organisasi







·           Faktor – Faktor Pembentuk Struktur Organisasi
Salah satu faktor penting yang harus diperhatikan dalam merancang struktur organisasi adalah seberapa jauh kebutuhan untuk melakukan diferensiasi dan integrasi.
1.         Diferensiasi dibedakan menjadi:
ü  Horisontal (pembagian kerja didasarkan pada spesialisasi)
ü  Vertikal (pembagian kerja didasarkan pada hirarkhi, otoritas, atau rantai komando).
ü  Spasial (pembagian pekerjaan didasarkan pada wilayah geografis).
2.      Integrasi atau koordinasi dilakukan dengan cara:
ü  Formalisasi (kebijakan, aturan, prosedur)
ü  Sentralisasi (lokus pembuat kebijakan)
ü  Rentang kendali (membatasi jumlah anak buah yang harus diawasi)
ü  Standardisasi (kerja, keahlian, output).

3.    Strategi Organisasi
Struktur organisasi adalah salah satu sarana yang digunakan manajemen untuk mencapai sasarannya. Karena sasaran diturunkan dari strategi organisasi secara keseluruhan, logis kalau strategi dan struktur harus terkait erat. tepatnya, struktur harus mengikuti strategi. Jika manajemen melakukan perubahan signifikan dalam strategi organisasinya, struktur pun perlu dimodifikasi untuk menampung dan mendukung perubahan ini. Sebagian besar kerangka strategi dewasa ini terfokus pada tiga dimensi -inovasi, minimalisasi biaya, dan imitasi- dan pada desain struktur yang berfungsi dengan baik untuk masing-masing dimensi.
Strategi inovasi adalah strategi yang menekankan diperkenalkannya produk dan jasa baru yang menjadi andalan. Strategi minimalisasi biaya adalah strategi yang menekankan pengendalian biaya secara ketat, menghindari pengeluaran untuk inovasi dan pemasaran yang tidak perlu, dan pemotongan harga. Strategi imitasi adalah strategi yang mencoba masuk ke produk-produk atau pasar-pasar baru hanya setelah viabilitas terbukti.

4.    Usia dan besaran organisasi
Ada beberapa hipotesis tentang usia dan besaran organisasi terhadap strukturnya
-         Semakin tua organisasi maka semakin terformalisasi perilakunya.
-         Semakin besar organisasi maka unit-unitnya makin terspesialisasi
-         Semakin tua organisasi semakin meningkat jenjang hirarkinya
-         Semakin tua organisasi semakin memerlukan koordinasi antar unit

5.    Teknologi
Istilah teknologi mengacu pada cara sebuah organisasi mengubah input menjadi output. Setiap organisasi paling tidak memiliki satu teknologi untuk mengubah sumber daya finansial, SDM, dan sumber daya fisik menjadi produk atau jasa.

6.    Kondisi lingkungan
Lingkungan sebuah organisasi terbentuk dari lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan di luar organisasi yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi. Kekuatan-kekuatan ini biasanya meliputi pemasok, pelanggan, pesaing, badan peraturan pemerintah, kelompok-kelompok tekanan publik, dan sebagainya.
Struktur organisasi dipengaruhi oleh lingkungannya karena lingkungan selalu berubah. Beberapa organisasi menghadapi lingkungan yang relatif statis -tak banyak kekuatan di lingkungan mereka yang berubah. Misalnya, tidak muncul pesaing baru, tidak ada terobosan teknologi baru oleh pesaing saat ini, atau tidak banyak aktivitas dari kelompok-kelompok tekanan publik yang mungkin memengaruhi organisasi. Organisasi-organisasi lain menghadapi lingkungan yang sangat dinamis -peraturan pemerintah cepat berubah dan memengaruhi bisnis mereka, pesaing baru, kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, preferensi pelanggan yang terus berubah terhadap produk, dan semacamnya. Secara signifikan, lingkungan yang statis memberi lebih sedikit ketidakpastian bagi para manajer dibanding lingkungan yang dinamis. Karena ketidakpastian adalah sebuah ancaman bagi keefektifan sebuah organisasi, manajemen akan menocba meminimalkannya. Salah satu cara untuk mengurangi ketidakpastian lingkungan adalah melalui penyesuaian struktur organisasi.

7.    Pengendalian kekuasaan
Dalam sebuah organisasi terdapat sebuah garis kekuasaan dari pucuk pimpinan dimana kekuasaan diatur oleh pimpinan. Ketika pengendalian dilakukan secara pertisipatif maka strukutur organisasi cenderung kearah perluasan funsional dari setiap lini dan begitu pun sabaliknya.
·           Perkembangan Organisasi dan Restrukturisasi


 
 
·        Fungsi struktur organisasi
1.      Hubungan pelaporan
Kepada siapa suatu jabatan atau seseorang harus melapor.
2.      Alokasi tugas dan tanggung jawab
Menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang pejabat yang menunjukkan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
3.      Pengelompokan menurut fungsi
Karyawan dengan pekerjaan yang sama dikelompokkan satu bagian dari organisasi, dan dipimpin oleh atasan yang sama.

·           Macam struktur organisasi
A.    Struktur fungsional
Kegiatan yang disatukan khusus untuk aktivitas tertentu.
B.     Struktur produk
Dikelompokkan menurut jenis produk.

Namun kedua struktur di atas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Salah satu kelebihan dari struktur fungsional yaitu paling sesuai dengan lingkungan yang stabil.

·           Hubungan Vertikal dan Horizontal dalam Organisasi
Alat untuk melakukan hubungan vertical :
1.      Hirarki
Hubungan ini melalui saluran hubungan perintah dan laporan.
2.      Peraturan dan prosedur
Jika permasalahan yang muncul berulang-ulang dan keputusan yang diambil juga berulang, maka alat hubungan vertical yang digunakan adalah peraturan dan prosedur yang memberi petunjuk.
3.      Rencana dan jadwal
Dengan rencana dan jadwal yang terinci, maka tingkatan hirarki  dapat malaksanakan kegiatannya, dengan syarat sesuai jadwal dan rencana.
4.      Penambahan tingkat/posisi pada hirarki
Dengan adanya pengembangan organisasi maka perlu pula ada penambahan posisi sesuai kebutuhan.
5.      System informasi
Membuat kapasitas pengolahan informasi menjadi lebih besar, sehingga informasi lebih merata.
Alat hubungan horizontal :
1.      Dokumen tertulis
Dokumen ini merupakan alat hubungan horizontal yang sederhana.
2.      Kontak langsung
Komunikasi secara langsung antara bagian-bagian yang ada kaitannya.
3.      Penghubung
Ada tugas khusus untuk melakukan komunikasi/koordinasi dengan bagian lain mengenai kegiatan-kegiatan menyangkut kedua bagian.
4.      Satgas
Ini untuk menghubungkan lebih dari dua bagian sekaligus.
5.      Integrator
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan beberapa bagian organisasi.

DESAIN ORGANISASI
Ada dua model ekstrem dari desain organisasi.
·           Model mekanistis, yaitu sebuah struktur yang dicirikan oleh departementalisasi yang luas, formalisasi yang tinggi, jaringan informasi yang terbatas, dan sentralisasi.
·           Model organik, yaitu sebuah struktur yang rata, menggunakan tim lintas hierarki dan lintas fungsi, memiliki formalisasi yang rendah, memiliki jaringan informasi yang komprehensif, dan mengandalkan pengambilan keputusan secara partisipatif.
·           Henry Mintzberg : Bahwa setiap organisasi terdapat 5 bagian dasar :
1.      The operating care ( unit pelaksana )
Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dasar yang berhubungan dengan produksi dari produk dan jasa.
2.      The strategic apex ( pimpinan puncak )
Diberi tanggung jawab keseluruhan untuk organisasi itu.
3.      The middle line ( pimpinan menengah )
Para manajer yang menjadi penghubung antara pelaksana dengan pimpinan puncak.
4.      The technostructure ( fungsional )
Para analisis yang bertanggung jawab dengan memberikan standardisasi tertentu dalam organisasi.
5.       The suppart staff ( staf dalam organisasi )
Orang-orang yang mengisi unit staf yang memberi dukungan pada organisasi.

 



Desain organisasi adalah sebuah proses yang meliputi enam elemen :
·           Spesialisasi kerja : adanya pembagian kerja yang dibagi menjadi beberapa bagian atau Sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri.
·           Departementalisasi : Dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama. Berdasarkan fungsi, produk, letak geografis, proses, dan jenis costumer
·           Ada rantai komando : Garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke eselon paling bawah dan menjelaskan siapa bertanggung jawab kepada siapa. Sehingga banyaknya karyawan yang dibawahi harus dibatasi agar efektif dan efisien.
·           Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi : pengambilan keputusan secara terpusat pada
satu titik dalam organisasi.
Desentralisasi : pengambilan keputusan dari level bawah yang terkait langsung dengan aksi
·           Formalisasi : ada standardisasi pada setiap organisasi sehingga perilaku karyawan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditentukan.
·           Rentang kendali : Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif.

·           Bentuk Desain Organisasi

1.         Struktur Sederhana
Struktur sederhana adalah sebuah struktur yang dicirikan dengan kadar departementalisasi yang rendah, rentang kendali yang luas, wewenang yang terpusat pada seseorang saja, dan sedikit formalisasi. Struktur sederhana paling banyak dipraktikkan dalam usaha-usaha kecil di mana manajer dan pemilik adalah orang yang satu dan sama. Kekuatan dari struktur ini adalah kesederhanaannya yang tercermin dalam kecepatan, kefleksibelan, ketidakmahalan dalam pengelolaan, dan kejelasan akuntabilitas. Satu kelemahan utamanya adalah struktur ini sulit untuk dijalankan di mana pun selain di organisasi kecil karena struktur sederhana menjadi tidak memadai tatkala sebuah organisasi berkembang karena formalisasinya yang rendah dan sentralisasinya yang tinggi cenderung menciptakan kelebihan beban (overload) di puncak.
Struktur Sederhana digunakan :
a.         Jika Organisasi masih sederhana dengan jumlah pegawai sedikit.
b.        Jika organisasi pada tahap permulaan pengembangan.
c.         Lingkungannya sederhana dan dinamis.
d.        Organisasi menghadapi krisis atau serangan.
e.         Pimpinan organisasi juga sebagai pemilik.

2.         Struktur Birokrasi mesin
Birokrasi mesin adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando.
Kekuatan utama birokrasi ada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat efisien, sedangkan kelemahannya adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa menimbulkan konflik-konflik subunit, karena tujuan-tujuan unit fungsional dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya adalah ketika ada kasus yang tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadapi masalah yang sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan keputusan terprogram yang mapan.
Struktur Birokrasi digunakan :
a.       Untuk organisasi ukuran besar, lingkungan yang stabil dan sederhana, teknologi dari pekerjaan rutin yang dapat distandarisasi.
b.      Pada perusahaan produksi massal, organisasi jasa dengan aktivitas yang sederhana diulang-ulang.
3.         Struktur birokrasi Profesional
Birokrasi profesional memberi kesempatan kepada organisasi untuk mempekerjakan spesialis yang sangat terlatih bagi operating carenya sambil tetap memperoleh efisiensi dari standarisasi. Kekuatan birokrasi profesional bahwa dapat mengerjakan tugas yang terspesialisasi, yang membetuhkan keterampilan profesional yang sangat terlatih dan efisien. Kelemahannya yakni adanya kecenderungan berkembangnya konflik antar subunit dan para spesialis kurang bertekad mengikuti aturan yang kaku yang tidak dapat disesuaikan dengan kondisi yang unik atau berubah.
Birokrasi Profesional digunakan :
Paling baik digunakan untuk organisasi ukuran besar, lingkungan yang stabil dan kompleks dan teknologi rutin diinternalkan lewat profesionalisasi.
4.         Struktur Divisional
Kekuasaan dalam struktur divisional terletak pada manajemen menengah. Bahwa struktur divisional adalah sejumlah unit yang otonom. Karena divisi-divisi tersebut berdiri sendiri, maka memberi kontrol yang cukup besar kepada manajemen menengah-para manajer divisi. Setiap divisi umumnya otonom, dimana para manajer divisi bertanggung jawab atas prestasi dan berwenang mengambil keputusan strategis dan operasional. Kekuatan dari struktur divisional adalah berusaha menyelesaikan masalah dari unit fungsional yang cenderung menyampingkan tujuan keseluruhan organisasi. Bahwa unit otonominya dapat dipotong dengan dampak minimal terhadap seluruh organisasi. Terciptanya bisnis yang berdiri sendiri dalam sebuah bisnis. Kelemahan struktur ini kadang terjadi duplikasi kegiatan dan fungsi yang dapat meningkatkan biaya organisasi dan mengurangi efisiensi. Bentuk divisional menimbulkan masalah kordinasi, karena pegawai susah di mutasi dari divisi satu ke yang lainnya.
Struktur Divisional digunakan :
-            Untuk menjadi organisasi multi produk dan pasar maka bentuk divisional lebih disukai dibanding birokrasi mesin.
-            Peningkatan besaran organisasi mendorong gerakan kerah struktur divisional. Divisionalisasi hanya mungkin jika sistem teknis dari organisasi dapat dipisahkan secara efisien kedalam segmen-segmen, masing-masing satu untuk setiap divisi.
5.         Adhocracy
Organisasi ini tidak mempunyai hirarki yang mantap, tidak ada departemen yang permanen, tidak mempunyai peraturan yang diformalisasi, dan tidak ada prosedur standar untuk menghadapi masalah rutin. Kekuatan struktur ini punya kemampuan cepat menanggapi perubahan serta inovasi, dan memungkinkan kordinasi dari berbagai spesialis. Jika spesialis dari berbagai disiplin dibutuhkan untuk bekerjasama, serta tugas-tugas yang bersifat teknis yang tidak terprogram dan terlalu kompleks untuk ditangani satu orang, maka adhocracy merupakan alternatif yang digunakan. Kelemahan  yakni konflik yang merupakan hal biasa pada struktur ini. Menciptakan tekanan sosial dan ketegangan psikologis bagi para anggotanya, pegawai merasa sukar menanggapi perubahan yang cepat. Kompigurasi yang tidak efisien, dan sangat rentan.
Adhocracy digunakan :
-            Lebih disukai pada tahap permulaan dari daur hidup organisasi, karena pada saat itu organisasi membutuhkan fleksibilitas ketika mencoba mengidentifikasi pasarnya dan menentukan pencapaian tujuannya.








BAB III
KESIMPULAN
Struktur dan desain organisasi sangat penting dalam sebuah organisasi karena menentukan proses kerja dan pembagian kerja dalam sebuah organisasi. Efisiensi dalam organisasi ditentukan pula oleh struktur dan desain organisasi. Struktur dan desain organisasi digunakan sesuai dengan kondisi atau bentuk dari organisasi itu sendiri sehingga memungkinkan kreatifitas dari anggota organisasi. Dari berbagai hal penting yang dapat dipahami dari pengertian organisasi adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pembagian kerja diantara anggotanya dan kemudian melakukan koordinasi diantara berbagai departemen, unit kerja, atau kelompok-kelompok yang berbeda-beda. Bagaimana pekerjaan dibagi-bagi kemudian dikoordinasi kemudian merupakan upaya untuk membangun struktur organisasi.




EKONOMI POLITIK



1).   UUD RI 1945 pasal 33 menyatakan bahwa : ”Barang-barang  yang penting bagi Negara dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “

Pertanyaan :
Menurut pendapat dan pengamatan anda apakah pasal 33 UUD 1945 ini telah dilaksanakan atau diimplementasikan dengan baik dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat? Jelaskan pendapat dan pengamatan anda dengan mengemukakan contoh !

JAWABAN :
Menurut pendapat saya, UUD RI Pasal 33 ayat 3  disalah tafsirkan oleh para pejabat pemerintahan dimana yang sebenarnya adalah cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara dan yang menguasai hidup orang banyak seolah-olah diabaikan sehingga dalam implementasinya salah. Kesalahan dari implementasi Pasal 33 ayat 3 ini mengakibatkan negara dalam penguasaan pihak asing yang bukan bagian dari negara. Akibatnya ialah banyak kemudian warga negara Indonesia yang tidak merasakan kekayaan alam Indonesia itu sendiri dan justru dikuasai oleh orang asing. Kemiskinan, Pengangguran, bahkan kelaparan seakan menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia sedangkan di lain sisi ada sebagian pihak yang mendapatkan keuntungan lebih daripada masyarakat Indonesia sendiri. Kondisi merajalelanya perusahaan asing menguasai lahan-lahan di Indonesia sengaja diciptakan oleh bangsa kita sendiri lantaran para pengelola negeri ini telah terjangkit mental korup, mental suap. Kondisi ketidakmampuan terhadap pihak asing diakibatkan oleh lemahnya hukum, karena nyatanya undang-undang atau perangkat peraturan lainnya dapat dibuat sesuai pesanan pihak asing. Pengakuan John Perkins dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man semakin membuka mata kita sekaligus membuktikan bahwa pihak asing ternyata ikut mempengaruhi kebijakan pemerintah kita. menjelaskan bahwa dirinya berperan sebagai agen perusak ekonomi yang beroperasi di Indonesia untuk menjadikan ekonomi Indonesia tergantung dan dikuasai asing, dengan berkedok sebagai konsultan pemerintah. Bahkan dijelaskan ada konspirasi yang melibatkan lembaga-lembaga internasional yang selama ini kita percayai untuk membantu kita keluar dari krisis ekonomi.
Pasal 33 UUD 1945 menjamin kepentingan rakyat dengan menciptakan kemakmuran dan kepastian penghidupan yang layak dan tidak menciptakan penindasan dan penghisapan (exploitation d’lomme parlon). Bung Karno dan Bung Hatta menyatakan untuk mengimplementasikan hal tersebut, diperlukan ekonomi berencana (planned economy) atau perencanaan terpusat. Keperluan hidup yang vital, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan mendapat prioritas utama dalam perencanaan perekonomian nasional. Rakyat juga harus mendapat air, listrik, gas, dan BBM yang cukup dan murah karena barang-barang tersebut penting bagi rakyat. Perusahaan transportasi juga harus berfokus pada pelayanan keperluan masyarakat, tidak profit oriented.
Kerja sama ekonomi seharusnya dilakukan dengan cara bagi hasil (production sharing) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, Swasta Nasional dan Asing. Proyek-proyek didanai dari kredit luar negeri, sedangkan pembayarannya dilakukan dengan sebagian hasil dari proyek tersebut. Kepemilikan dan pimpinan harus tetap ada di tangan pihak Indonesia. Barang impor seharusnya hanya menjadi pelengkap produksi domestik. Walaupun demikian, ekspor dan impor harus berada pada hubungan yang seimbang, artinya ekspor diperlukan untuk membayar impor. Seperti telah dikemukakan di atas, pasal 33 UUD 1945 belum mampu diimplementasikan. Bahkan, dapat dikatakan baru sebatas normatif. Banyak cabang produksi yang vital dikelola oleh swasta atau investor asing. Freeport, ExxonMobil, Newmont adalah contohnya.
Dalam berbagai segi, pengelolaan ekonomi kita sekarang ini cenderung liberal. Bahkan, Indonesia dianggap sebagai negara paling liberal di antara negara-negara liberal. Hal yang ironis, di satu sisi kita tetap mempertahankan pasal 33 UUD 1945, namun di sisi lain, produk hukum di bawahnya justru menyimpang.
Salah satu contoh dimana kekayaan negara sudah mulai dominan dikuasai asing bukan oleh negara sendiri, sesuai amanat konstitusi :
1.    Masalah Listrik di Indoensia
Pada tahun 2010 diprediksikan akan terjadi kekacauan yaitu berupa krisis listrik yang terjadi di Jawa dan Bali. Hal ini dimungkinkan karena ketidakbecusan Pemerintah dalam menata pembangunan khususnya dalam bidang ketenagalistikan. Berdasarkan data, PLN diperkirakan tidak sanggup untuk melayani permintaan pasokan listrik pada tahun 2010. Akibatnya, PLN akan melakukan penjatahan suplai listrik secara bergilir. Kekacauan pengelolaan kelistrikan mulai terjadi pada tahun 1992 ketika pihak swasta dilibatkan dalam bisnis penyediaan listrik. Keppres No. 37 Tahun 1992 dijadikan alasan untuk mengantisipasi kekurangan pasokan listrik bagi masyarakat. Namun, hal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk keuntungan pribadi, dengan mark up setinggi-tingginya nilai proyek tersebut. Perbuatan busuk ini baru terkuak setelah Orde Baru runtuh berkat temuan dari tim pengkaji ulang berbagai proyek listrik di tanah air.
Setelah Keppres No. 37 Tahun 1992, PLN bekerja sama dengan pihak swasta lewat PPA (Power Purchase Agreement) yang mengharuskan PLN membeli 100 % listrik yang dijual swasta. Harga jual listrik swasta jauh lebih mahal dari yang dijual PLN ke masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Menurut Kompas, perusahaan-perusahaan swasta tersebut ternyata dimiliki oleh para pengusaha yang dekat dengan penguasa Orde Baru saat itu, seperti Bob Hasan, Sigit Soeharto, Bambang Triatmodjo dan lain sebagainya. Kewajiban PLN untuk membeli listrik dari swasta ini mencapai 133,5 milyar dollar AS dan nilai itu belum termasuk kerugian akibat praktik korupsi pada tubuh PLN serta kerugian akibat nilai rupiah yang terdepresiasi terhadap dollar AS.
Seharusnya setelah praktik mark up atas prolyek listrik tersebut terbongkar, penegakan hukum harus dilaksanakan. Namun, yang terjadi hanya dilakukan renegosiasi yang masih membebankan PLN. Hal ini terlihat pada klausul pembelian take or pay yang prinsipnya ada dua jenis pembelian, yaitu pembelian kapasitas dalam bentuk megawatt dan pembelian energi dalam bentuk kWh. Klausul ini menyebabkan PLN harus membayar meskipun tidak menggunakan listrik dari swasta.
Kekacauan ini terus diperparah dengan terbitnya UU No. 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, yang tujuannya agar listrik bisa lebih cepat menjangkau wilayah Indonesia. Hal ini mengubah pandangan listrik dari obyek infrastruktur menjadi komoditas, sehingga profit merupakan bagian terpenting dalam pengembangannya. Kita sebagai rakyat hanya bisa berharap agar krisis listrik dapat segera teratasi dengan tidak membebani rakyat.
2.    Masalah Pertambangan dan Perminyakan
Pertambangan dan perminyakan Indonesia merupakan bidang yang paling digarap oleh asing dengan 85,4 % dari 137 konsensi pengelolaan lapangan migas. Menurut data BP Migas, hanya 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola ladang migas di Indonesia. Bahkan ada kemungkinan bahwa dengan berbagai kepemilikan saham, pihak asing menguasai 100 % ladang migas di Indonesia. Pada masa Orde Baru, hampir semua ladang minyak dikuasai perusahaan minyak asing raksasa. Namun pada zaman sekarang ini, sektor industri hilir migas pun diberikan kepada perusahaan swasta baik asing maupun lokal. Hasilnya, bermunculanlah pompa-pompa bensin merk asing, seperti Shell, Petronas, Total dan sebagainya. Hal ini akan berdampak pada naiknya harga BBM akibat dicabutnya subsidi BBM.
Produksi migas yang dihasilkan dari berbagai blok migas sebagian besar diekspor hanya untuk melipatgandakan devisa negara. Dan hal ini menyebabkan krisis energi yang merugikan rakyat. Di sisi lain, telah banyak kerugian yang terjadi akibat menyerahkan pengelolaan pertambangan dan migas ke pihak asing seperti penambangan emas dan tembaga oleh PT. Freeport. Pertaminapun tidak dipercaya untuk mengelola blok-blok migas seperti di Cepu. Nasib serupa juga dialami dalam bidang batubara, yang pengelolaanya masih didominasi oleh pihak swasta seperti Bumi Resources Tbk. Salah satu alasan mengapa pihak asing yang banyak menguasai penambangan dan perminyakan di Indonesia adalah dikarenakan teknologinya yang mahal. Hal ini menjadi kurang relevan jika dibandingkan dengan masa pengelolaan oleh pihak asing.
Sungguh Memprihatinkan negara kita melihat berbagai kasus yang ada, sekarang kita terjajah oleh ulah pemimpin kita sendiri yang sampai saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan ini.

“PERNAHAKAH KITA BERFIKIR BAHWA
KITA HANYA MENJADI TAMU DI RUMAH KITA SENDIRI”


2). Pasal 33 di atas, antara lain diimplementasikan melalui Undang-undang No.1 Tahun 1967 Tentang penanaman modal asing. Pasal 6 ayat 1 dalam Undang-undang ini menyatakan bahwa “bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut : Pelabuhan-pelabuhan; produksi, distribusi dan transmisi tenaga listrik umum; Telekomunikasi pelayaran; Penerbangan; Air minum; Kereta Api umum; Pembangkitan tenaga atom; mass media.”
Pertanyaan :
Bandingkan UU No. 1 Tahun 1967 ini dengan Undang-undang No. 6  Tahun 1968 dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007. Jelaskan Perbedaan di antara ketiga kebijakan pemerintah ini dan kemukakan kritik anda sesuai dengan prinsip-prinsip political economy.
JAWABAN :
            Pada UUD No 1 Tahun 1967  Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
Perjanjian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta technologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga atom; mess media. Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi sendjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
Pemerintah sepenuhnya memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengelolah cabang-cabang tersebut untuk pencapaian kemakmuran rakyat.

            Pada UUD No 6 Tahun 1968 pemerintah menjelaskan bahwa Semua bidang usaha pada azasnya terbuka bagi swasta Kegiatan Negara yang bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha swasta meliputi pula bidang-bidang yang perlu dipelopori atau dirintis oleh Pemerintah.
Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang- kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional Persentase itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjadi tidak kurang dari 75%.Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan diatas. Jika usaha yang dimaksudkan berbentuk perseroan terbatas masa sekurangkurangnya persentase dari jumlah saham harus atas nama.

            Pada UUD No 25 Tahun 2007 pemerintah menjelaskan bahwa Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang-bidang Produksi dan Usaha Milik Negara, hal ini dapat terlihat dalam pasal 3 ayat (1) tentang “asas perlakuan yang sama dan tidakmembedakan asal negara” adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara lainnya.”
Kritik terhadap Ketiga UUD yakni semua UUD membuka peluang bagi Investor Asing untuk membuka usaha tanpa memperdulikan sector-sektor penting dalam negara. Pengusaha dalam negeri diberikan hal yang sama dengan pengusaha asing seolah-olah pengusaha dalam negeri tidak dalam negaranya sendiri. Dalam pandang politik Ekonomi bahwa aliran sosialis yang termaktub dalam Pasal 33 1945 tidak lagi jalankan namun berubah arah secara perlahan ke system kapitalis dengan mekanisme pasar bebas sebagai pintu masuk dalam ekonomi.

PARADIGMA PEMBANGUNAN YANG BERKEMANUSIAAN


       Dari apa yang telah dibahas terdahulu dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang ingin diwujudkan melalui proses pembangunan amat bervariasi. Orientasi pembangunan berspektrum amat luas, menjangkau berbagai nilai mulai dari mencapai pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya sebagaimana diukur dari pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan sebagainya; mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diukur melalui berbagai indikator seperti kebutuhan pokok, indikator sosial, dan sebagainya, yang kadang-kadang ingin diwujudkan tanpa terlalu memperhatikan prosesnya; mewujudkan masyarakat yang bebas dari kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran,; sampai kepada melepaskan ketergantungan pada negara0negara kapitalis.
                Pada akhir dasawarsa 1970-an mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang pembangunan yang menekankan pada aktualisasi nilai-nilai manusiawi, meskipun apa yang dimaksud dengan nilai-nilai manusiawi tadi amat berbeda dari satu pemikir ke pemikir lainnya. Alur pikir (Humanizing Development) atau paradigma pembangunan yang berwajah manusiawi (Development with Human Face).
                Akan tetapi aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan tadi tidak selalu harus mutually exclusive  dengan nilai-nilai lain. Misra (1981, p. 2), misalnya menegaskan sebagai berikut : “ Pembangunan yang berkemanusiaan tidak berarti de-industrialisasi, tidak pula berarti penolakan terhadap teknologi modern. Hal itu tidak berarti rurakisasi masyarakat manusia, bukan pula berarti cara hidup sosio-teknologis penghuni gua-gua. Pembangunan yang berkemanusiaan bukan pembenaran zero-growth economy; bukan pula pembenaran pertumbuhan ekonomi yang amat tinggi demi pertumbuhan itu sendiri. Kesemuanya valid, selama hal itu memungkinkan manusia hidup lebih baik, selama hal itu tidak memperbudak manusia, membawa pada kekerasan, menyebabkan rakyat kehilangan keseimbangan mental dan kesehatan fisik, dan mengakibatkan ketidakseimbangan masyarakat manusia.” 
                Apa yang dimaksud Misra tadi tercermin antara lain, pada indikator “hidup baik” (good life) yang dikemukakan Mishan (1977, p. 29), yang disamping menunjuk pada indikator kesejahteraan yang konvensional seperti papan, pangan, kesehatan, juga menyebut indikator yang lebih terkait dengan nilai manusiawi seperti self-esteem, personal freedom, security, love and trust, dan sebagainya.
                Pembangunan yang berorientasi pada nilai-nilai manusiawi ini di dalam banyak negara dipandang sebagai suatu conditionality untuk mencapai modernisasi nasional. Negarawan Korea Selatan Park Chung Hi misalnya, ingin mewujudkan kualitas manusia di dalam proses modernisasi negaranya, antara lain kualitas : “ learning to identify one’s self in a more correct perspective, trying to solve one’s own problem with one’s own effort and confidence, trying to develop self reliance and independence, and trying to defend one’s self firmly from any deteriorating factors in the environment.”
                Di bawah ini digambarkan pokok-pokok pikiran dari cendekiawan yang dapat dikategorikan sebagai pelopor paradigma Humanizing Development.
·         Ivan Illich
Ivan Illich dengan amat kritis mongonstalasikan dampak sampingan pembangunan yang cenderung mendehumanisasikan manuisa, mendegradasikan nilai-nilai mnusiawi. Proses pembangunan telah melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih, yang pada awalnya dimaksudkan menjadi “pelayan” (servant) manusia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Hipotesis bahwa teknologi dan mesin-mesin akan dapat menggantikan fungsi budak, di dalam kenyataannya tidak terjadi. Bukti-bukti menunjukkan bahwa justru teknologi dan mesin-mesin tapi memperbudak manusia. Dan di dalam sistem politik apapun, manusia tidak dapat melepaskan diri dari dominasi “constantly expanding industrial tools”. Dengan makin meningkatnya kekuasaan mesin, makin menurunlah peranan manusia menjadi konsumen dan budak teknologi semata-mata. Fungsi mesin-mesin telah berubah dari means (alat) menjadi ends (tujuan).
Dampak dari dominasi teknologi dan mesin-mesin terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menurut Illich memang sangat luas. Illich mengidentifikasikan 6 cara bagaimana perkembangan industri dan teknologi mengancam manusia dan nilai-nilai kemanusiaan :
1)      Pertumbuhan yang berlebih-lebihan mengancam hak manusia atas struktur fisik lingkungan hidup yang fundamental yang telah menjadi konfigurasi evolusi umat manusia. Manifestasi dari ancaman ini adalah terjadinya degradasi biologis. Penerapan teknologi yang salah akan merusak keseimbangan antara manusia dan lingkungannya.
2)      Industrialisasi mengancam hak manusia atas kerja convivial. Proses produksi yang sangat efisien di dalam industri dapat mengakibatkan monopoli radikal, yaitu suatu gejala dimana proses produksi industrialisasi tertentu menguasai secara exclusif pemuasan kebutuhan masyarakat, menyisihkan kegiatan nonindustrial dalam kompetisi.
3)      Pemprograman manusia secara berlebih-lebihan akan mematikan daya imajinasi dan kreativitas. Keseimbangan dalam proses belajar ditentukan oleh ratio antara dua jenis pengetahuan di dalam masyarakat : pertama, produk pemikiran kreatif dan tindakan kreatif manusia terhadap lingkungannya, dan kedua, produk “trivialisasi” manusia oleh mellieu manufakturnya. Pengetahuan yang pertama berasal dari keikutsertaan manusia satu sama lain dalam interaksi sosial dan dari penggunaan peralatan convivialnya, dan yang kedua terakumulasi pada manusia sebagai akibat dari pelatihan yang terprogran dan terencana secara tegar.
4)      Tingkat produktivitas baru dalam masyarakat industrial dapat membahayakan partisipasi politik. Di bawah tekanan “mega-machine”, kekuasaan akan terkonsentrasikan pada sekelompok elite dan mayoritas rakyat akan tergantung pada mereka. Klas atas akan makin makmur, sedangkan klas bawah akan makin bertambah banyak. Dalam konsentrasi kekuasaan demikian, peluang rakyat untuk berpartisipasi akan semakin kecil.
5)      Keusangan yang dipaksakan mengancam hak seseorang atas tradisi. Perubahan dalam produk dan produk-produk baru pada hakikatnya telah mengakibatkan “keusangan yang dipaksakan” karena melalui produk-produk baru tadi telah terjadi devaluasi atas produk-produk tertentu.
6)      Kepuasan yang direkayasa dan dipaksakan cenderung menimbulkan frustasi yang meluas.
Illich ingin mengakhiri dominasi teknologiatas manusia, dengan mewujudkan suatu bentuk masyarakat yang disebut “masyarakat convivial”. Dalam masyarakat tersebur akan berlangsung hubungan (intercourse) yang otonom dan kreatif antara orang yang satu dengan yang lain, dan antara manusia dengan lingkungannya. Masyarakat convivial ini merupakan lawan (kebalikan) dari “produktivitas industrial” dimana respon manusia terhadap tuntutan sesame manusia, dan terhadap lingkungannya, merupakan respon yang dipaksakan (conditioned response). Masyarakat convivial merefleksikan kebebasan individual yang diwujudkan dalam bentuk interdependensi pribadi antara sesama manusia, dan karenanya memunyai nilai etis yang intrinsik. Masyarakat convivial timbul sebagai akibat pengaturan sosial (social arrangement) yang menjamin akses yang luas dan bebas bagi setiap anggotanya, kepada alat atau teknologi yang ada di dalam masyarakat. Kebebasan ini hanya dapat dibatasi oleh sesuatu yang menjamin kebebasan yang sama bagi anggota masyarakat yang lain. Lebih dari itu, di dalam masyarakat convivial ini terdapat semacam “built-in-control” yang akan member peringatan dini apabila akan terjadi manipulasi manusia, oleh alat atau teknologi yang ada di dalam masyarakat tadi.
·       Paulo Freire
Paulo Freire adalah seorang pakar pendidikan Brazil, karenanya pandangannya tentang pembangunan mencerminkan visinya sebagai pendidik. Di dalam bukunya Education for Critical Consciousness, dia mengonstalasikan bahwa proses pembangunan dapat menumbuhkan sistem politik yang oppresive sebagaimana terjadi di Brazil pada zamannya. Sistem politik yang oppresif ini berkecenderungan untuk mendegradasikan hakikat manusia, mendehumanisasikan manusia.
Manusia menurut Freire, memilki sifat-sifat kemanusiaan yang sublime yang membedakannya dengan makhluk lain di planet bumi ini. Sifat-sifat tadi antara lain adalah : (i) berbeda dengan binatang, manusia memunyai kesadaran waktu yang tinggi, bahwa eksistensinya berada di dalam dimensionalitas temporal. Karenanya manusia memunyai kesadaran sejarah atau a sense of historicity yang tinggi. Mereka menyadari bahwa eksistensi mereka pada hari ini merupakan produk masa lalu, dan eksistensinya pada saat ini akan menentukan situasi di masa mendatang; hal ini berbeda dengan binatang, yang hidupnya terperangkap dalam kekinian yang abadi, the permanent today; (ii) eksistensi manusia adalah berintegrasi dengan lingkungannya, tidak hanya beradaptasi. Integrasi merupakan produk dari kapasitas beradaptasi dengan realita ditambah adanya critical capacity untuk merubah realita tadi, dan kapasitas membuat pilihan di antara berbagai alternatif realita tadi; (iii) manusia yang berintegrasi dengan lingkungannya merupakan subyek. Ini berbeda dari adaptif person yang hanya menjadi obyek. Ketidakmampuan orang untuk merubah realita menjadikan mereka menjadi adaptive person yang hanya berstatus sebagai obyek. Dengan berintegrasi dengan lingkungannya tadi manusia membentuk sejarah.
Akan tetapi sistem politik yang oppresif tadi telah mendegradasikan sifat-sifat manusia tadi, dan mendehumanisasikan manusia. Akibat dari sistem politik yang oppresif tadi terhadap manusia adalah : (i) manusia mengalami proses konversi menjadi “penonton pasif”, dikuasai oleh mitos-mitos yang diciptakan oleh kekuatan sosial yang berkuasa; (ii) manusia mengalami keterasingan cultural karena hidup terpisah dari realita yang ada. Ini disebabkan oleh ketidakmampuannya memecahkan masalah yang dihadapinya; (iii) di sampig itu manusia juga menjadi obyek massifikasi, dimana rakyat telah dimanipulir oleh elit menjadi “unthingking manageable agglomeration”; (iv) manusia mengalami asistensialisme, selalu menggantungkan diri pada bantuan orang lain. Asistensialisme merampas manusia dari kebutuhnan fundamentalnya, yaitu kebutuhan untuk bertanggung jawab; (v) Di samping itu masyarakat yang berada dibawah system politik yang oppresi cendderung mengembangkan “budaya bisu” atau the silent culture. Masyarakt tidak berani lagi mengemukakan pendapatnya.
·      Denis Goulet
Denis Goulet dalam bukunya the Cruel Choice (1973), melihat keterbelakangan atau underdevelopment tidak semata-mata sebagai kemelaratan atau pendapatan yang rendah. Underdevelopment merupakan bentuk dehumanisasi. Karenya untuk dapat menghayati underdevelopment orang harus memahami alam pikiran (state of mind) keterbelakangan tadi.
          “ Keterbelakangan adalah sesuatu yang sangat memilukan, kekumuhan, penyakit, kematian yang tidak perlu, dan keputus asaan. Seseorang tidak akan pernah mengerti keterbelakangan, apabila keterbelkangan dipandang sebagai statistic yang mencerminkan pendapatan yang rendah, perumahan yang buruk, kematian yang dini, dan pengangguran. Pengamat keterbelakangan yang empatetik hanya dapat berbicara tentang keterbelakangan tersebut setelah ia secara prbadi mengalami “ goncangan keterbelakangan”. Perasaan keterbelakangan yang menonjol adalah perasaan ketidakmampuan emosional dalam menghadapi penyakit, kematian dan ketidakpuasanpada waktu menggapai untuk memahami perubahan, perbudakan oleh manusia yang keputusannya memntukan jalannya peristiwa dan keputusasaan menghadapi kelaparan dan bencana.